KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Salah seorang petugas KSDA Provinsi Bengkulu di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, Tarmizi.
Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, agar dapat melibatkan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi atau BPPHP Lampung.
Dalam menurunkan tim, untuk mendorong pembangunan atau pembuatan Boundary atau siring pembatas pada area HGU PT Agricinal Sebelat.
Menurut Tarmizi, keterlibatan BPPHP Lampung dalam pembuatan Boundary di area HGU PT Agricinal dianggap penting.
BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!
BACA JUGA:Desa Kelola ADD/DD, Kapolsek: Jangan Ada SPJ Tapi Kegiatannya Tidak Dilaksanakan
Mengingat, area HGU yang dimiliki oleh PT Agricinal Sebelat juga berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam.
Dikhawatirkan Tarmizi, apabila penentuan tapal batas pada area HGU PT Agricinal tersebut, hanya melibatkan pihak agraria dan tidak melibatkan BPPHP.
Nantinya, dikhawatirkan bakal menimbulkan benturan antara masyarakat dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Jadi, itu usul kami. Kalau bisa tim yang diturunkan oleh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penentuan batas atau pembuatan boundary di wilayah HGU PT Agricinal Sebelat.Tidak hanya melibatkan pihak agraria, tetapi juga bisa melibatkan BPPHP Lampung. Supaya nantinya, tidak terjadi benturan antara masyarakat dengan KSDA. Mengingat HGU PT Agricinal Sebelat juga berbatasan langsung dengan wilayah cagar alam," usul Tarmizi, disela agenda Rakorcam di Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang turut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara pada 29 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Karya Pelita Salurkan BLT 5 Bulan dan Realisasikan Pembangunan Fisik DD 2024
BACA JUGA: Pemerintah Tetap Komit Dukung Pemekaran, Janjikan Anggaran di Perubahan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan bakal membentuk tim.
Terkait dengan tindaklanjuti instruksi Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian agar PT Agricinal Sebelat segera membangun parit atau siring pembatas antara HGU dengan lahan di luar HGU perusahaan.
Hal ini dilakukan sebagai respon pemerintah daerah dalam upaya mengurai akar persoalan yang menyebabkan terjadinya ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan.