MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mukomuko telah menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Juga penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sesuai Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Plh Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH membeberkan berbagai tahapan Pilkada, termasuk hingga ke visi dan misi Cakada dan Cawakada Mukomuko.
Berdasarkan PKPU tersebut pihaknya sebagai penyelenggara wajib menyampaikan aturan tersebut. Baik itu ke bacalon, parpol dan masyarakat.
BACA JUGA:Dampak Kemarau, Jadwal Pengeringan Irigasi Manjunto Kiri Ditunda
BACA JUGA:Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
”Kita beberkan secara terbuka mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, persyaratan dan tahapan-tahapan lainnya,” katanya.
Ia juga menyampaikan untuk visi misi Cakada dan Cawakada Kabupaten Mukomuko wajib menyesuaikan visi dan misi dengan RPJPD.
“Wajib Paslon di dalam visi misinya sesuai RPJPD. Jika tidak selaras pasti ada sanski sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala dan wakil kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan
BACA JUGA:Klaim Kemenko-PMK, 90.000 Keluarga di Mukomuko Miskin Ekstrem
“Untuk visi dan misi dirumuskan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemillihan Umum (KPU). Dan, visi dan misi Paslon yang menang nantinya di Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun," jelasnya.
Karena itu sangat penting bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati agar merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan diselaraskan atau merujuk pada RPJPD.
Mengingat, rencana pembangunan yang sistematis, terencana dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun.