BACA JUGA:Potensi Geser-Geser Pejabat Bengkulu Utara
Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40% terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.
PP 20/2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang wilayah pengembangan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, serta sentra industri kecil dan industri menengah.
"Saya mengajak semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP 20/2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan ke depannya," tambah Agus.
BACA JUGA:Demokrat Kota Bengkulu Deklarasikan Dukungan Untuk Dedy-Agi
BACA JUGA:Versi Polisi, Ini Kronologis Penyebab Kebakaran Rumah Warga
Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, tujuan dari PP 20/2024 juga untuk mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, juga memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.
Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan kelistrikan, diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri. Meskipun terdapat kemajuan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target 40% kontribusi industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa. Beberapa tantangan tersebut meliputi:
Ketersediaan Infrastruktur: Masih perlu peningkatan infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan jalan di beberapa kawasan industri baru.
BACA JUGA:2 Ribuan Warga Saksikan Inka Christie, Rp 0,5 M Terkumpul Untuk Palestina
BACA JUGA:Karang Tengah Gelar Musyawarah RKP TA 2025 dan Salurkan BLT-DD
Sumber Daya Manusia: Keterbatasan tenaga kerja terampil di daerah-daerah yang baru berkembang.
Akses Pasar: Perluasan akses pasar untuk produk industri dari luar Pulau Jawa baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus berupaya dengan berbagai program pelatihan dan pengembangan SDM, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA: Pemdes Kota Bani Support Atlet O2SN SDN 078 ke Tingkat Nasional, Semoga Juara!
BACA JUGA:Diproyeksikan Penangan Permanen, Edi Tiger: Segera Realisasikan