MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko membengkak hingga mencapai 38 persen dari total APBD Kabupaten Mukomuko.
Karena sesuai ketentuan, maksimal belanja pegawai dalam APBD yang diperbolehkan hanya sebanyak 30 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan.
Berlanja pegawai sekarang ini masih diatas ketentuan yang berlaku yaitu antara 36 hingga 38 persen.
BACA JUGA:Mukomuko Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan
BACA JUGA:BPBD Susun Draf Dokumen Kontijensi Bencana Gempa dan Tsunami
Meski diatas ketentuan, namun sejauh ini Mukomuko belum dipersoalkan atau mendapat teguran.
"Kita masih dianggap dalam kewajaran, sehingga belum ada teguran. Kalau sudah dapat teguran sanksinya berat, yaitu pengurangan DAU," jelasnya.
Ditambahkan Eva, tingginya belanja pegawai ini paling utama terjadi karena honorarium.
Seperti untuk gaji para tenaga honorer atau non ASN. Sebab hingga sekarang jumlah tenaga honor di Mukomuko masih banyak dan masih sangat diperlukan.
BACA JUGA:Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah Untuk Tanaman Pangan
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai 2 Salurkan BLT-DD Bulan Juli Kepada 26 KPM
Kondisi ini membuat daerah serba sulit, jika tidak mempekerjakan tenaga honorer, karena jumlah ASN belum cukup.
Maka dampaknya bisa memberlambat kinerja daerah.
Sementara daeah mendapat batasan dalam penggunaan APBD untuk belanja pegawai diangka 30 persen.