"Umumnya tenaga honorer itu dibutuhkan, karena jumlah ASN yang ada, belum bisa mengisi kebutuhan pegawai di daerah. Inilah yang menjadi persoalan kita," jelasnya.
BACA JUGA:Tidak Miliki Uang Rp10 Juta, Calon Penerima Program Bedah Rumah Mundur
BACA JUGA:Water Meter Dibeli, Dana Pemasangan Tidak Ada
Untuk mengurangi bengkaknya belanja pegawai, sekarang sudah tidak dibolehkan lagi menambah tenaga honorer.
Dan honorer yang ada akan ikut seleksi pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Dengan perubahan ini bisa mengecilkan angka belanja pegawai di anggaran daerah.
Sebab untuk gaji PPPK, dibayar menggunakan DAU khusus yang diperuntukkan, tidak mempegaruhi APBD.
BACA JUGA:Hasil Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan PIM Pindah Melaut
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kota Praja Belum Dapat Dipadamkan
"Untuk belanja pegawai ini bisa lebih kecil lagi, karena ada pengangkatan PPPK," pungkasnya.(*)