Belanja Pegawai Membengkak, Transfer Pusat ke Daerah Berpotensi Ditunda
Edwar Samsi, S.Ip, MM-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, saat ini disebut melebihi batas ideal dan terus membengkak.
Dengan kondisi itu maka dinilai perlu bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi, lantaran dikhawatirkan berpotensi menyebabkan ditunda bahkan dipotongnya transfer keuangan dari pusat ke daerah.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, tahun ini porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menyentuh 41 persen dari total APBD.
"Jadi sudah cukup jauh melampaui batas ideal, yang hanya diangka 30 persen," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, 169 PPPK Bakal Dilantik, Ini Alokasi Belanja Pegawai Bengkulu Utara
BACA JUGA:Serapan Anggaran di OPD Masih Didominasi Belanja Pegawai
Menurut Edwar, angka belanja pegawai ini masih besar kemungkinan terus bertambah, seiring dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Maka dari itu harus ada evaluasi terkait membengkaknya belanja pegawai ini," tegas Edwar.
Edwar menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pada Pasal 146 menyatakan belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen pada 2027.
"Kalau itu tidak dilakukan, maka transfer keuangan dari pusat kepada daerah berpotensi ditunda bahkan dipotong," kata Edwar.
BACA JUGA:Heboh Gaji ASN Naik 16 Persen, Segini Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2025
BACA JUGA:Anggaran Belanja Pegawai Bakal Tak Terserap Maksimal
Edwar menambahkan, saat ini salah satu beban terbesar daerah yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar.
"Sementara dalam hal pemberian atau pembayaran TPP ini, seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi kita menyarankan agar kebijakan TPP ini dikaji ulang," tambah Edwar.
