Bupati Terbitkan SE Larangan 'Bos' OPD Keluar Daerah
Bupati Terbitkan SE Larangan 'Bos' OPD Keluar Daerah -Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kepala OPD di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, tidak bisa keluar daerah tanpa juntrungan yang jelas atau terukur.
Larangan ini ditegasi Bupati Arie Septia Adinata,SE,MAP kepada jajarannya baru-baru ini. Inspektur Inspektorat Daerah, Markisman, SPi,M.Si, kepada wartawan tak menampik soal ini.
"Benar, Surat Edaran dari Bupati, ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajarannya mendukung pemeriksaan yang kini tengah dilakukan BPK," ujar Markisman, Senin, 3 November 2025.
Larangan khusus kepada pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, terus Markis, berlaku dengan ruang lingkup khusus baik obyek, namun tetap tidak mengabaikan prioritas pemerintah dan strategis utama.
BACA JUGA:Senam Bareng Lansia, Bupati Arie Doakan Desa Rama Agung Semakin Maju
BACA JUGA:Dampak Pemangkasan TKD, Bupati Minta Maksimalkan Capaian PAD
"Jadi prinsipnya, tetap bisa perjalanan dinas. Tapi, wajib mendapatkan ijin langsung pimpinan dan memiliki urgensi terukur dan memang sangat penting sifatnya," Markis menuturkan.
Dikatakan Markisman, pemeriksaan awalan yang kini berjalan di Pemda Bengkulu Utara, akan dilaksanakan hingga 18 November. Proses ini penting, kata dia, sebagai persiapan untuk pemeriksan terperinci berikutnya.
"Untuk itu, kami juga mengimbau agar seluruh OPD mendukung proses pemeriksaan reguler ini," ujarnya, menegasi.
Anatomi Fiskal Bengkulu Utara Terkini
Hingga periode Oktober 2025, realisasi total Belanja Daerah baru mencapai 746,60 Miliar Rupiah atau 53,09% dari total anggaran 1.406,43 Miliar Rupiah.
BACA JUGA:Revolusi Pembangunan Desa: Bupati Bengkulu Utara Tekankan Kades Profesional
BACA JUGA:Kementerian PUPR dan Bupati Tinjau Progres IPLT Selagan Jaya
Analisis ini fokus pada ketidakseimbangan antara belanja rutin (Pegawai) dan belanja produktif (Modal dan Barang Jasa), yang berimplikasi langsung pada perekonomian lokal.
