MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko telah membeli sebanyak 21 unit mesin tempel untuk nelayan yang ada di daerah ini.
Diantaranya, mesin tempel dengan kekuatan 25 daya kuda atau PK sebanyak 20 unit dan kekuatan 15 PK sebanyak 1 unit.
Untuk memastikan mesin yang dibeli itu kondisinya baik dan sesuai spesifikasi.
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Mukomuko melaksanakan pengecekan fisik.
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Disiapkan Rp20 Juta
Pengecekan mesin yang ada di gudang dinas itu dilaksanakan Kamis, 25 Juli 2024.
Di pimpin langsung Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi didampingi Sekretaris dan Kabid Perikanan Tangkap bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, Radiman, SH, MH didampingi staf Intelijen.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi ketika dikonfirmasi Kamis, 25 Juli 2024 mengatakan.
Dari hasil pengecekan barang berupa mesin tempel yang baru saja selesai dibeli itu. Seluruhnya kondisinya bagus dan tidak ada yang rusak atau cacat.
BACA JUGA:23.597 Anak di Mukomuko Diimunisasi Polio
BACA JUGA:Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian
Bahkan mesin itu juga dites untuk memastikan hidup dan tidaknya. Termasuk memastikan tenaga yang dihasilkan.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan, dari hasil pengecekan secara teliti. Mesin yang dipesan itu sudah sesuai spesifikasi. Jenisnya Yamaha, baik yang kapasitas 15 PK maupun yang 25 PK.
"Setelah kita cek satu-satu bersama tim dari Kejaksaan. Mesin yang kita pesan itu sudah sesuai spesifikasi. Artinya, untuk mesin tempel tidak ada masalah lagi. Baik kondisi maupun spesifikasi," terangnya.