Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian
Kepala KPH Mukomuko. Aprin Sihaloho S.Hut-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program perhutanan sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi program prioritas nasional dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat.
Di Kabupaten Mukomuko sendiri, setidaknya sudah ada dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial tahun 2024.
Berkas permohonannya sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, ketika dikonfirmasi Rabu, 24 Juli 2024 menjelaskan.
BACA JUGA:Sekda Abdiyanto Marah, Hasil Sidak OPD Tidak Ada Pegawai Masuk Kantor
BACA JUGA:25 Calon Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Telah Sampaikan LHKPN
Sebanyak dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial yang berkasnya sudah proses di kementerian itu yaitu berkas usulan kelompok di Desa Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.
"Usulan mereka sudah disampaikan ke kementerian dan sekarang masih dalam proses. Kami usulkan ke kementerian karena dua kelompok itu sudah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan, termasuk juga lokasi," kata Aprin.
Ia juga menjelaskan, sebanyak dua kelompok dari dua desa itu mengusulkan program perhutanan sosial sehak tahun 2021 silam.
Namun baru di tahun 2024 ini, berkas mereka sudah proses di kementerian setelah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Agrin Jabat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Pindah ke Pasaman Barat
BACA JUGA:Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Diperpanjang Hingga 31 Juli 2024
Aprin juga menjelaskan, dari ribuan hektar lahan yang diusulkan program tersebut, rata rata sudah ditanami tanaman kelapa sawit.
Dan lahan tersebut berada dalam kawasan HP dan HPT.