Ratusan Nelayan Diusulkan Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan

Kepala Dinas Perikanan Mukomuko. Eddy Aprianto, SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU - Dinas Perikanan  Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan 600 orang nelayan mendapatkan kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.

Dari sebanyak 2.200 nelayan di Kabupaten Mukomuko. Terdata baru ada sebanyak 1.600 orang nelayan yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan.

"Sedangkan 600 orang nelayan lainnya, hingga tahun ini belum memiliki kartu kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Itu sebabnya, data ratusan nelayan ini kita ajukan ke pusat agar mereka mendapatkan kartu tersebut. Tapi sampai sekarang, kartu kusuka milik nelayan itu belum kami terima," katanya.

BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Menjerit Hasil Tangkapan Ikan Makin Sulit

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Dermaga, Pemda Kirim Bantuan dengan Kapal Nelayan

Ia juga menerangkan, jika kartu itu sudah diterima maka akan langsung dibagikan kepada nelayan yang bersangkutan.

Sebab data nelayan dinyatakan sudah valid dan terdata di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan terhadap nelayan yang belum memiliki kartu kusuka. Agar kartu tersebut bisa secepatnya diusulkan ke kementerian.

"Manfaat kartu Kusuka sangat banyak sekali bagi nelayan. Bukan hanya mereka terdata di data base di kementerian. Namun salah satu syarat nelayan bisa mengajukan bantuan," jelasnya.

BACA JUGA:90 Nelayan Bakal Dilatih Modifikasi Pukat Harimau

BACA JUGA:Bantu KUB Nelayan, Dinas Perikanan Dapat Dana Pokir Rp1,3 Miliar

Artinya, nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan  bantuan baik peralatan tangkap dan lainnya. Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan.

Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan