KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, berharap, seluruh lahan HGU milik PT Agricinal yang berbatasan dengan area sempadan sungai atau daerah aliran sungai (DAS) dibuat pembatas.
Ini dikarenakan kata Camat, areal DAS yang ada di HGU PT Agricinal bukan hanya DAS Senabah.
"HGU PT Agricinal tidak hanya berbatasan dengan DAS Senabah, tetapi juga ada DAS di areal sungai Sebelat dan sungai Sabai.Jadi semua DAS yang berbatasan dengan HGU harus dibikin siring pembatas," tegas Camat, Jumat, 19 Juli 2024.
Selanjutnya, Camat juga turut mendorong pemerintah melalui peran BP DAS untuk menumbang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di sepanjang areal DAS.
BACA JUGA:SMA Tidak Ada Lagi Gunakan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa. Ini Alasannya...
BACA JUGA:Tak Bisa Produksi Padi Musim Tanam Kedua, Kemarau Mulai Mengancam
"Selama tanaman kelapa sawit di areal DAS itu tidak ditumbang, ke depan akan tetap terjadi masalah.Karena masalah yang terjadi selama, ini tidak terlepas akibat batas HGU yang tidak jelas dan adanya tanaman kelapa sawit di areal DAS," desaknya.
Lebih jauh, setelah seluruh lahan DAS dengan HGU perusahaan menjadi jelas, maka kewenangan BP DAS untuk mengembalikan fungsi areal DAS di sepanjang HGU PT Agricinal.
"Setelah batas HGU dan DAS jelas, maka kita mendukung pihak BP DAS untuk mengembalikan fungsi DAS sesuai aturan yang berlaku.
Mudah-mudahan jika pihak terkait serius dalam menindak lanjuti tahapan-tahapan yang ditempuh, ini.
BACA JUGA: Pemdes Suka Negara Bagikan 10 Ekor Sapi Program Ketahanan Pangan ke Masyarakat
BACA JUGA: Warga Suka Medan Geruduk Kantor PT Air Muring, Ini Tuntutannya
Maka konflik antara masyarakat dan perusahaan dapat diminimalisir," demikian Camat. (*)