DPMD juga menyatakan, selama PAW belum dilaksanakan. Sebanyak dua desa itu, sementara ini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.
BACA JUGA:Desa Pasar Sebelah Diminta Siapkan Lahan Untuk Pelabuhan Perikanan
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
"Khusus untuk kades yang berakhir masa jabatannya 6 tahun di bulan Oktober tahun 2024 nanti ada sebanyak 37 desa," jelas Ujang.
Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut.
Seperti, apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.
Perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
BACA JUGA:Blanko SPPT PBB-P2 Tuntas Didistribusikan, Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Pengukuran Dikebut, 60 Bidang Tanah Milik Daerah Diusulkan Sertifikat
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)