BUMDes Belum Berbadan Hukum Jangan Diberi Modal
Kepala DPMD. Ujang Slamet, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat mengingatkan.
Seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan dana penyertaan modal terhadap BUMDes yang belum berbadan hukum. Baik penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya.
DPMD sebelumnya, sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemerintah desa agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum.
"Karena ini menyalahi aturan. Dan larangan ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum," kata Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd.
BACA JUGA:29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum
BACA JUGA:Di Mukomuko Baru Ada 29 BUMDes Berbadan Hukum
Pihaknya pun meminta agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Khususnya untuk BUMDes yang belum berbadan hukum. Sebab status badan hukum itu mampu memberikan kemudahan terhadap BUMDes bekerja sama dengan pihak lain.
"Status badan hukum terhadap BUMDes juga sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Legal standing BUMDes sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Ia juga menjelaskan, keabsahan BUMDes berbadan hukum itu ada dua. Yaitu setelah adanya putusan desa (Pusdes) maka BUMDes ini sudah berkekuatan hukum secara de facto.
BACA JUGA:Meski Hujan, Gerakan Pangan Murah di Mukomuko Ramai Pembeli
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Temukan Inspektorat
De jure-nya itu setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Ditambahkan Ujang, dari data BUMDes yang ada di Kabupaten Mukomuko. Yang sudah berbadan hukum baru ada sekitar 20 an BUMDes. Sedangkan yang lainnya, ada sebagian yang masih mendaftar untuk pemerolehan status sebagai badan hukum dan sebagian lainnya belum memdaftar sama sekali.
"Saya sangat berharap agar di tahun 2025 nanti seluruh BUMDes yang sudah berproduksi, statusnya sudah benar-benar sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Dan kami dari DPMD selalu siap mendampingi pengurus BUMDes mendaftarkan badan hukum dari Kemenkum HAM," pungkasnya. (*)