BACA JUGA:Kerja Nyata, Mahasiswa KKN UINFAS Ikuti Budidaya Magot dan Kunjungi Vihara di Desa Rama Agung
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, H. Yurman Hamedi, S.Ip menyampaikan.
Atas kejadian dugaan penembakan tersebut, PT Agricinal harus ikut bertanggungjawab.
"Saat ini proses hukum dugaan penembakan terhadap dua warga sipil berjalan, apalagi pihak korban juga sudah menunjuk PH," papar Yurman.
Dibagian lain, pihaknya juga mempertanyakan aktifitas yang dilakukan PT Agricinal, yang sejatinya belum jelas perpanjangan izin HGU-nya sejauh mana.
"Jadi kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat menyelidiki kejelasan izin perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.
Karena kalau tidak ada izin, artinya aktivitas perusahaan ilegal," singkat Yurman. (tux)