RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rumpun aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah salah satunya soal besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Riak pembahasan di warung-warung kopi saat ini soal revisi kedua UU Desa itu adalah penyesuaian tunjangan legislator di tingkat desa. Dimana, tunjangannya bakal disetarakan ASN golongan 2a?
Itu artinya, tunjangan anggota BPD nantinya adalah setidak-tidaknya Rp 2,1 juta? sementara, saat ini anggota BPD yang jumlahnya paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang ini, memiliki tunjangan untuk ketua sebesar Rp 1,5 juta, wakil ketua Rp 1,2 juta dan anggota Rp 800 ribu perbulannya.
Seperti diketahui bersama, dalam UU Desa terbaru, beberapa perubahan diantaranya mulai dari jabatan kepala desa hingga BPD yang mulanya 6 tahun, kini menjadi lebih lama lagi yakni 8 tahun.
BACA JUGA:Inovasi PLTS Terapung Mobile: Solusi Energi Terbarukan di Indonesia
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 3 Bocah Tenggelam di Muara Air Dikit, 1 Korban Ditemukan Selamat
Para pejabat desa itu pun bisa menjabat 2 periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga seorang incumbent baik kades maupun BPD bisa menjabat hingga 16 tahun.
Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa segera dilakukan.
Saat dikonfirmasi soal rasionalisasi tunjangan BPD, sejalan dengan UU Desa yang baru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM, mengatakan saat ini tindaklanjut rumpun regulasi UU Desa terbaru, masih digarap pemerintah.
"Rumpun regulasi tersebut, akan menjadi aturan operasional yang mengait pada penyelarasan di sektor teknis," ujar Rahmat Hidayat, Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga Pauh Terenja Ludes Terbakar
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! Ini 6 Cara Memilih Jenis Dan Warna Lipstik Yang Cocok Dengan Warna Kulit Anda
Aturan turunan itu, kata dia, yang tengah ditunggu dan juga akan menjadi rujukan di sektor kementerian terkait adalah peraturan pemerintah (PP).
"Regulasi teknis inilah yang masih ditunggu, karena akan menjadi rujukan mulai dari pusat atau tataran kementerian terkait hingga sampai ke daerah sebagai pelaksana regulasi," jelasnya.
Birokrat jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN ini menerangkan, salah satu tindaklanjut dari pusat yang merujuk UU Desa adalah Surat Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ.