Tunjangan BPD Setara ASN? Begini Proses Pastinya

Rabu 10 Jul 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Menyibak Rahasia Rempah Mie Aceh

Pasal 8

(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.

(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Kategori :