RADAR UTARA - Bursa jabatan struktural di birokrasi pemerintahan, memungkinkan ditempati mereka yang berasal dari TNI-Polri. Pun juga sebaliknya, pengisian jabatan di TNI-Polri oleh ASN juga dapat dilakukan, menjadi penegasan anyar yang regulasinya telah disahkan pemerintah bersama dengan DPR.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 Ayat (1) menegaskan "Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
Regulasi yang diundangkan 31 Oktober 2023 itu, turut menegasi soal Pengembangan Talenta dan Karier. Pada Pasal 46 (1) menegaskan Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Selanjutnya di ayat (2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan skemanya pada ayat (3) menjelas, mobilitas talenta dilakukan: a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah; b. antar-lnstansi Pemerintah; atau c. ke luar Instansi Pemerintah. Selanjutnya ayat (4) mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
BACA JUGA:Kapan UU ASN Baru Berlaku? Ini Jawabannya
Berikutnya di Pasal 47 ayat (1) menjelaskan, Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dan Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri, diterangkan pada ayat (2).
"Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta," bunyi pasal ayat (3). Pada bab penjelasan Pasal 46 ayat (3) menegaskan Huruf b,
Mobilitas talenta antar-lnstansi Pemerintah antara lain
mobilitas ASN untuk jabatan ASN di lembaga eksekutif,
lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif serta satuan kerja
atau badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
Huruf c, menerangkan,
Mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah antara lain badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga
internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan