Pencairan Banpol Tunggu Nota Dinas Kepala Daerah

Kamis 04 Jul 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Pahami Sebelum Mengganti Kenalpot Motor, 8 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Mengganti Kenalpot Motor

BACA JUGA:Perhatikan Sebelum Memotret, 10 Tips Fotografi Dengan Menggunakan Kamera HP Supaya Mendapatkan Hasil Terbaik

Munculnya selisih kurang tersebut, kata dia, didapatkan dari total penyaluran banpol periode 2019-2024 yakni 8 bulan terhitung Januari hingga Agustus.

Dengan artian, sisa anggaran 4 bulan yakni periode September-Desember akan dialihkan dan ditambah lagi pada APBD-P 2024 sebesar Rp 30.050.000, untuk pencairan Banpol berikutnya, masih di tahun ini untuk periodisasi hasil Pemilu 2024.

"Pencairan Banpol pertama periodisasi terakhir sebesar Rp 1.067.913.333 dari total anggaran di APBD murni sebesar Rp 1.601.870.000," jelasnya soal sisa anggaran 4 bulan sebesar Rp 533.956.667,- itu. 

"Pencairan pertama merupakan banpol hasil Pemilu 2019. Pencairan kedua (September-Desember,red) merupakan banpol hasil Pemilu 2024," tegasnya lagi memungkas. 

Adapun 12 parpol yang akan menerima Banpol tahap pertama untuk 8 bulan berdasarkan hasil Pemilu 2019 antara lain PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS,PAN, PERINDO, PPP, HANURA, PKP dan Berkarya. 

BACA JUGA:Kok Ngeri Ya?, 300 Ribu Orang Indonesia Kena Stroke, 250 Ribu Serangan Jantung

BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko

Disinggung pencairan Banpol yang menuju ujung waktu periodisasi keanggotaan di legislatif hasil Pemilu 2019? 

Suryadi menyampaikan, mekanisme mengatur, penyampaian usulan pencairan Banpol setiap tahunnya, wajib menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima oleh daerah kemudian diserahkan kepada parpol penerima.

"Karena LHP sudah diterima oleh seluruh parpol, maka usulan pencairan dana hibah mulai diproses," terangnya. 

Pegiat sosial, Melyan Sori, mengingatkan, esensi dari percepatan distribusi banpol 2023 lalu, memberikan mandat kepada parpol salah satunya melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Diharapkan, kata dia, kerja-kerja edukasi politik, dapat berimplikasi pada tingkat partisipasi masyarakat saat Pemilu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR dan DPRD. 

BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging

BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet

Kategori :