RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 3 Juli 2024 mengkuhkan perpanjangan masa jabatan 188 Kepala Desa, dari 2015 desa se Kabupaten Bengkulu Utara.
Pengukuhan kepala desa ini dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian.
Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait dengan desa, perubahan undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.
Kemudian titah dalam surat menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 juni 2024.
Tentang perihal masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.
BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko
BACA JUGA:Memburu Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit
Dalam sambutannya, Bupati Mian menyampaikan bahwa pengukuhan terkait dengan perpanjangan masa jabatan mengacu pada undang undang nomor 3 tahun 2024 ini merupakan keharusan.
Karena ini merupakan payung hukum untuk tata kelola dan penggunaan anggaran agar semua bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
--
Dalam kesempatan ini, Bupati Mian juga mengajak seluruh kepala desa untuk bersyukur.
Atas kebijakan direktif pemerintah pusat yang telah mengabulkan usulan seluruh kepala desa yang telah diakomodir.
Sebelum lebih panjang dalam menyampaikan sambutan.
BACA JUGA:Pusat Pemerintahan Perlu Akses Lingkar Kota Mumpuni
BACA JUGA:Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia