MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang timbangan resmi ditiadakan mulai tahun 2024 ini.
Namun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomukobakan tetap melaksanakan tera dan tera ulang timbangan baik milik perusahaan dan pedagang yang ada di daerah ini.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP mengatakan.
Salah satu sasaran yang akan dilakukan tera, yaitu timbangan tandan buah segar (TBS) sawit milik 16 pabrik sawit.
BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko
BACA JUGA:Disperindag Pastikan Tera Ulang Timbangan Gratis
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan tera timbangan yang ada di ram sawit, timbangan milik toko sawit dan yang lainnya.
Tera dan tera ulang timbangan itu, tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam aktivitas jual beli buah sawit.
"Kami inginkan seluruh timbangan sawit yang meraka pakai itu akur. Dengan begitu, masyarakat atau pihak-pihak lainnya tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Sedangkan untuk memulai aktivitas tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan. Sudah mulai dilaksanakan, namun belum seluruhnya.
BACA JUGA:Disperindag Temui Bank Indonesia Bahas Toko Sembako Murah
BACA JUGA:Disperindag Pantau Ketersediaan Elpiji Subsidi di Kecamatan Penarik
Karena tera ulang timbangan ini ada jangka waktunya. Jika jangka waktunya sudah habis, maka timbangan mereka harus ditera. Dan tera itu berdasarkan permintaan dari pihak perusahaan masing-masing.
"Khusus perusahaan yang akan melakukan tera karena sudah habis masanya, harus mengajukan surat. Setelah itu, jamu baru turun ke lapangan melakukan tera," jelasnya.
Nurdiana juga menjelaskan, terkait tidak adanya pos anggaran untuk melaksanakan tera dan tera ulang timbangan sawit milik perusahaan.