Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

Kamis 27 Jun 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Serangan Hacker ke Server Pusat Data Nasional Tak Lama Sejak Jokowi Teken Kepres Berangus Judi Online

Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.

Adapun pihak Polri mengaku sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022.

“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia dengan 3.975 perkara dalam tiga tahun terakhir, melibatkan 5.982 tersangka. Situs yang diblokir selama tiga tahun terakhir mencapai 40.642 situs, dengan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Vs Satgas Judi Kepres Jokowi hingga 31 Desember

BACA JUGA:Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online

Sosialisasi Bahaya Judi

Sejalan dengan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga meminta RRI untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya.

BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia

BACA JUGA:Sosok Penjudi Online Diumbar, Mulai dari Wartawan, Anggota Dewan, ASN dan Banyak Lagi, Nilai Transaksinya Temb

Kementerian Kominfo juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kategori :