Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

Kamis 27 Jun 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Vs Satgas Judi Kepres Jokowi hingga 31 Desember

BACA JUGA:Menkominfo : Berantas Tuntas Judi Online

Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.

Setelah ditetapkan resmi, Satgas bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin langsung oleh Menko Polhukam bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 

Langkah Satgas

Sesuai hasil rapat, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pemerintah akan melaksanakan tiga operasi: pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia

BACA JUGA:Sosok Penjudi Online Diumbar, Mulai dari Wartawan, Anggota Dewan, ASN dan Banyak Lagi, Nilai Transaksinya Temb

Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.

PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tutur Menko Polhukam.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi

Kategori :