RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Judi online semakin merajalela. Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan.
Terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN!
Jumlah pemain judi online tercatat mencapai 3,2 juta orang. Pihak PPATK sejak dua tahun terakhir telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir.
BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia
Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu. Sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online.
Melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu, dengan pelakunya banyak berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah.
Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, menurut PPATK, jumlahnya terus meningkat. Pada 2021, PPATK melacak ada Rp57 triliun perputaran uang judi online.
Kemudian, pada 2022 meningkat jadi Rp81 triliun. Angka ini melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp327 triliun. Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah "darurat judi online".
BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi
Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, memberantas judi online tidak cukup dengan langkah biasa-biasa saja. Pemerintah tidak tinggal diam.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.