Ditambahkan Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Rapeda RPJPD ini ditargetkan bukan hanya menjadi payung hukum, yang bersifat biasa-biasa saja.
"Maka dari itu dalam penyusunannya kita minta Pemprov Bengkulu, jangan mencanangkan program yang bersifat normatif dan itu-itu saja," tambah Usin.
BACA JUGA:Mualaf di Daerah Ini Tembus Ratusan Orang, Kalangan Ini Rerata Perlu Pendampingan Ekonomi
BACA JUGA:Ternyata, Kebiasaan Yang Tampak Bagus Bagi Warga RI Padahal Bikin Miskin, Ini Alasannya.
Lebih lanjut Usin mengemukakan, jadi tidak ada salahnya jika Pemprov Bengkulu dapat inovatif dan lebih berani membuat terobosan, sehingga cita-cita pembangunan hingga 20 tahun kedepan dapat tercapai.
"RPJPD ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan percepatan pembangunan, dan keberadaan payung hukum ini nanti juga menjadi acuan penyusunan visi dan misi kepala daerah," tutup Usin. (tux/prw)