Komponen santuan perawatan nominalnya sama untuk angkutan darat dan laut. Santunan yang lebih tinggi untuk biaya perawatan, dilakukan terhadap penumpang angkutan udara.
Nilai santunan untuk angkutan darat dan laut sebagai barikut: meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 25 juta.
Ada juga penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta.
BACA JUGA:Pantarlih Sudah Menyebar, Potret Pilkada Dalam 499 TPS
Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk korban kecelakaan pada angkutan udara, nilai santunannya meliputi : meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 20 juta.
Penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta.
Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. (*)