Tabrakan Keras Honda CB 150 R vs Yamaha X-Ride, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Selasa 25 Jun 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Komponen santuan perawatan nominalnya sama untuk angkutan darat dan laut. Santunan yang lebih tinggi untuk biaya perawatan, dilakukan terhadap penumpang angkutan udara. 

Nilai santunan untuk angkutan darat dan laut sebagai barikut: meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 25 juta.

Ada juga penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

BACA JUGA:Pantarlih Sudah Menyebar, Potret Pilkada Dalam 499 TPS

BACA JUGA:Serangan Hacker ke Server Pusat Data Nasional Tak Lama Sejak Jokowi Teken Kepres Berangus Judi Online

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. 

Sedangkan untuk korban kecelakaan pada angkutan udara, nilai santunannya meliputi : meninggal dunia Rp 50 juta, Catat Tetap (maksimal) Rp 50 juta, Perawatan (maksimal) Rp 20 juta.

Penggantian biaya penguburan, khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta. 

Manfaat tambahan lainnya untuk biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu. (*)

Kategori :