MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyediakan anggran untuk membiayai iuran asuransi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Tidak tanggung-tanggung, jumlah anggaran yang disiapkan itu mencapai Rp880 juta sumber APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Ada pun Pos anggaran untuk membayar iuran asuransi JKK dan JKm, berada di
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.
BACA JUGA:Mukomuko Pasok Ratusan Ekor Sapi di Empat Provinsi
BACA JUGA:Selama Libur Sekolah, Anak-anak Dilarang Mandi di Siring
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. H Marjohan mengatakan. Bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, kembali dialokasikan anggaranya di tahun ini.
Adapun sasaran dari bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian itu yaiyu untuk sebanyak 5.043 orang.
"Rinciannya, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus Mesjid sebanyak 618 orang, pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.832 orang," jelasnya.
Dibeberkannya, iuran untuk peserta Non ASN dan Ketua RT/RW serta pengurus Mesjid sebesar Rp 13.500 perbulan. Itu terdiri dari iuran JKK sebesar Rp 6.000 dan JKm sebesar Rp 7.500 per bulan.
BACA JUGA:Rp2 Miliar Dana BTT Mukomuko Masih Utuh
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Melalui Program KB
Lalu untuk nelayan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 dan jaminan kematian sebesar Rp 6.800.
Sehingga total iuran yang mesti dibayar sebesar Rp 16.800 per bulan untuk perorang. Untuk sistem pembayaranya, dilakukan sekaligus untuk selama 12 bulan.
Sehingga total anggran yang disediakan mencapai sebanyak Rp 880.048.800.