Tunggu Kepastian Soal Usulan 143 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/0a3b80433ead66c025a8a6a605aa73a1.jpg)
Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan setempat.
Sebelumnya telah mengusulkan penambahan sebanyak 143 nelayan di daerah ini agar mendapatkan jaminan kecelakaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah di tahun 2025 ini.
"Kalau usulan sudah kita sampaikan, dan sekarang kami hanya tinggal menunggu kepastian dari Dinas Ketenagakerjaan. Apakah usulan kami diakomodir atau tidak," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman ketika dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2025.
Warsiman sangat berharap, usulan jaminan kecelakaan kerja bagi 143 nelayan yang preminya ditanggung pemerintah dapat diakomodir.
BACA JUGA:Tahun 2025, Ratusan Nelayan Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja
Dengan begitu, jumlah nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.
"Di tahun 2024 lalu, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.639 orang. Dan di tahun 2025 kita usulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang nelayan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.639 orang nelayan yang ada di daerah ini, telah mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar baiknya, ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui skema dana bagi hasil (DBH) sawit.
BACA JUGA:Jaminan Kecelakaan Kerja, Anggaran Pilkada Ditambah Lagi
BACA JUGA:Lomba Masak, Dinas Perikanan Salurkan Fish Finder dan Kartu Jaminan Kecelakaan ke Nelayan
"Alhamdulillah, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit dan dana itu sebagian di antaranya untuk membayar premi asutansi untuk 1.639 orang nelayan," jelasnya.
Warsiman menambahkan, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.