PPDB di Mukomuko Masih Sistem Zonasi

Rabu 19 Jun 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini informasi bagi seluruh masyarakat khususnya para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah di tahun 2024 ini.

Baik sekolah Taman Kanan-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Paslanya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, masih memakai sistem zonasi.

Diklaim, sistem zonasi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu mampu untuk mewujudkan pemerataan siswa sekolah TK, SD dan SMP di daerah ini.

BACA JUGA:PPDB 2024/2025 Resmi Dibuka, SMKN 10 Bengkulu Utara Target 9 Rombel

BACA JUGA:Nasib Gedung SMP Karya Pelita Tergantung PPDB Tahun 2024. Bangunan Habiskan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

Hal ini juga dibenarkan Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST ketika dikonfirmasi Rabu, 19 Juni 2024.

“Penerimaan siswa didik baru tahun ini masih pakai sistem zonasi. Agar tidak ada lagi sekolah baik TK, SD, dan SMP kekurangan siswa. Dan sistem zonasi yang kita pakai ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2020 tentang PPDB TK, SD dan SMP,” katanya.

Disdikbud Kabupaten Mukomuko, sambung Ramon, sebelumnya sudah melayangkan surat kepada seluruh sekolah TK, SD dan SMP agar dapat memberikan dukungan kuat terhadap proses penerimaan siswa baru sistem zonasi.

Pihak sekolah khususnya sekolah unggulan atau favorit diminta agar dapat selektif saat menerima berkas pendaftaran siswa.

BACA JUGA:Dewan Minta PPDB Dipersiapkan Secara Matang

BACA JUGA:PPDB Tahun 2024, Berlaku Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah

Jika ada siswa di luar zonasi mendaftar, maka sekolah harus kembali mengambil kebijakan. Utamakan sekolah merima siswa baru yang masuk dalam zonasi sekolah.

“Secara rinci zonasinya sudah saya kirim ke sekolah. Dan saya berharap seluruh sekolah dapat menjalankanya dengan baik,” ingatnya.

Ramon menjelaskan, sistem zonasi yang dimaksud, misalnya untuk PPDB di SMP Negeri 01 Kecamatan Kota Mukomuko.

Kategori :