RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kalau tidak ingkar dari rencana, pemerintah bakal segera mengunci kembali portal pendaftaran calon penerima pupuk bersubsidi tahun 2024 di aplikasi e-Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau e-rdkk.
Ada perubahan skema penyaluran pupuk subsidi mulai tahun ini. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
Lewat beleid anyar yang dileges putra dari seorang veteran kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 27 April 1968 itu, kini Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau RDKK online, dievaluasi saban empat bulan.
Artinya, dalam setahunnya, pemerintah akan melakukan evaluasi sebanyak 3 kali, terkait pendistribusian barang bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Ini Gunung Berapi Terbanyak di Dunia, Tingkat Erupsi di Indonesia Paling Mencolok
BACA JUGA:Kenali! Ini 9 Manfaat Mandi Subuh Bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Terpantau, sejak kemarin, 5 Juni 2024, pemerintah membuka aplikasi e-RDKK dan akan dilakukan hingga 18 Juni nanti.
Menteri Pertanian atau Mentan, Andi Amran Sulaiman sebagaimana ditegasi dalam surat tersebut menjelaskan, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini.
BACA JUGA:9 Pengaturan HP Android yang Wajib Anda Otak-atik, Ini Alasannya..
Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :
Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;