Pemerintah Terus Berupaya Untuk Memangkas Waktu di Gerbang Tol

Sabtu 15 Jun 2024 - 17:26 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

 

Tahap Evaluasi

Triono mengemukakan, hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dan Kementerian PUPR.

Uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

BACA JUGA:Pelajaran Penting dari Upaya Raja Mataram Menggebuk VOC Agar Hengkang dari Nusantara

"Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.

Apa saja isi dari PP tersebut? PP jalan tol tersebut mengatur para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.

Dalam Pasal 105 Ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Berikut rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 Ayat (6): Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

BACA JUGA:Saat Debit Air Dunia Anjlok, Yuk Belajar lagi tentang Definisi Sungai, DAS dan Wilayah Sungai

BACA JUGA:Pelajaran Penting dari Upaya Raja Mataram Menggebuk VOC Agar Hengkang dari Nusantara

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Konsumen juga berpotensi terkena denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara bekerja sistem MLFF tersebut? Seperti dilansir dari laman BPJT, MLFF adalah transaksi pembayaran tol yang dilakukan dalam kecepatan normal dengan menggunakan teknologi nirsentuh.

Melalui MLFF itu, pengguna tol tidak perlu lagi berhenti apalagi mengantre untuk melakukan pembayaran di gerbang tol. Nantinya, saat kendaraan melewati pintu tol, saldo uang elektronik yang ada pada aplikasi di ponsel akan langsung terpotong.

Kategori :