MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian, akan terus mengupayakan sertifikat halal untuk rumah potong hewan (RPH) di Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko.
Tujuan dari sertifikat halal itu, untuk menjamin kehalalan produk daging yang dihasilkan dari RPH tersebut.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan P2HP Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, drh. Yeni Misra menjelaskan.
Usulan sertifikat halal untuk RPH, setelah juru potong hewan di RPH itu sudah memiliki sertifikat.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
BACA JUGA:Dinas Pertanian Buka Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis
"Itu sebabnya, kita akan berupaya beras agar RPH di Desa Pasar Sebelah memiliki sertifikat halal," katanya.
Ia juga menerangkan, hingga sekarang ini baru ada satu RPH di Kabupaten Mukomuko. Sayangnya RPH itu belum mengantongi sertifikat halal.
Pihaknya sejak beberapa waktu lalu sudah merancang untuk mengajukan sertifikasi halal RPH. Namun masih ada kendala, salah satunya yaitu soal anggaran untuk kepengurusan.
Yeni juga menerangkan, selain mengupayakan RPH memiliki sertifikat halal. Ia juga mendorong juru potong hewan besar maupun unggas memiliki sertifikat halal.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Segera Kerjakan Proyek Penunjukkan Langsung dan Swakelola
BACA JUGA:Dinas Pertanian Komitmen Tangani Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mukomuko
"Sampai sekarang ini yang banyak itu juru potong unggas. Untuk itu mereka perlu mengikuti pelatihan agar bisa mendapatkan sertifikat juru potong halal," jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I menetangkan.
Saat ini pihaknya mendampingi para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat halal gratis sebagai upaya mengembangkan usaha dan bisnis.