BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
b. diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit; dan/ atau
c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (5), menjelaskan, kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pendataan perkebunan sawit rakyat; b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan;
c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil;
BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika
d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Perlindungan ini, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa kegiatan lainnya yang dapat diakomodir oleh DBH ini, termasuk pula perjalanan dinas.
Yakni perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
Pasal 20 ayat 3 menegasi, Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Atasi Krisis Iklim, Inovasi dan Prinsip Keadilan Kunci Penting BACA JUGA:SPOB Kembali Bersandar, Pertamina Jamin Distribusi BBM di Bengkulu Normala. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan;
dan b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (*)