Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pemerintah soal ini. Baru Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang mengabarkan rencana kenaikannya.
BACA JUGA: Pelepasan dan Wisuda Tahfiz Bukti Nyata Membangun Pendidikan yang Kreatif dan Berkarakter Islami
BACA JUGA: Mendorong Penguatan Produksi Gas Nasional, Peran Vital Gas Industri
Dalam sebuah bincang dengan media saluran utama nasional, pentolan Partai Amanat Nasional atau PAN ini, mengungkapkan margin kenaikannya direncana hingga Rp 1.500. Itu artinya, harga jual atau Harga Eceran Tertinggi nantinya bukan lagi Rp 14.000 tapi menjadi Rp 15.500.
"Itu rencananya. Belum final," ujar Zulkifli Hasan.
Pemerintah sejak tahun lalu, menambah komponen transfer Dana Bagi Hasil atau DBH kepada daerah. Diketahui, kick off transfer pusat itu, masuk dalam klasifikasi "DBH Lainnya" yang bersumber dari aktivitas pabrik kepala sawit pada 2023 lalu.
Selain mendapatkan masukan bahkan sorotan, komponen tambahan transfer pusat ke daerah itu, diketahui telah dimulai di penghujung 2023.
BACA JUGA:Pasca Longsor, Jalan Lintas Lebong-RL Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Penting Perangi Narkotika
Peruntukannya pun sudah dilugas pemerintah. Untuk diketahui, tambahan komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, nyaris baku.
Penggunaannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Aturan di atas, merupakan rumpun regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Setelah dikucur, penggunaannya pun tidak serta merta. Ala-ala transfer Dana Alokasi Umum atau DAU yang diselipi anggaran earmark.
BACA JUGA:Atasi Krisis Iklim, Inovasi dan Prinsip Keadilan Kunci Penting
BACA JUGA:SPOB Kembali Bersandar, Pertamina Jamin Distribusi BBM di Bengkulu Normal
Maka pemerintah melalui perpanjangan tangan di daerah, memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan penggunaannya.