RADARUTARA.BACAKORAN.CO - KPU di daerah, bakal kembali membuka lowongan kerja untuk mengisi kebutuhan badan adhoc di lingkungannya.
Adalah Petugas Pantarlih atau Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang akan mencermati dinamika yang terjadi data pemilih Pemilu terakhir, untuk difaktualkan menuju ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bengkulu Utara, Dr Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi soal ini, tak menampiknya.
Dijelaskan Dedi, secara teknis nantinya Pantarlih akan menjadi bagian kerja dari Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang sudah dibentuk oleh pihaknya.
BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum
"Teknis perekrutannya nanti akan disampaikan. Pendaftarannya akan dilaksanakan di Juni ini," kata Dedi lewat sambungan telpon, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengungkapkan, setidak-tidaknya kebutuhan petugas pantarlih yang memiliki masa kerja satu bulan ini, bisa membutuhkan 840-an petugas.
"Direncanakan, pelantikannya akan dilakukan pada 24 Juni 2024. Masa kerjanya sejak dilantik. Honornya sama dengan Pemilu lalu yakni Rp 1 juta perbulan," terang Dedi.
Barisan panitia adhoc yang sudah akan melaksanakan tugasnya pada penghujung Juni, kata Dedi, nantinya akan mencermati data pemilih hasil kontestasi terakhir.
BACA JUGA: Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
Untuk itu, Dedi juga mengharapkan masyarakat pemilih memberikan dukungan bagi petugas yang nantinya akan melaksanakan verifikasi secara door to door alias dari rumah ke rumah.
"Karena hasil pantarlih ini, menjadi dasar prinsip penyelenggaraan pilkada yang dijadwalkan digelar 27 November 2024 nanti," serunya.
Diketahui, perpanjangan KPU daerah di tingkat desa atau kelurahan yang memiliki masa kerja 8 bulan ini, tengah mempersiapkan nama-nama calon sekretariat PPS.