Diterangkan, Ketentuan Pembentukan Sekretariat PPS yakni a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa; c. Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS diantaranya : a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum
c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan
sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Lantas, bagaimana dengan skema evaluasi? skema ini diterangkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA: Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin
Prosesnya sebagai beritkut : a. Sekretariat PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Sekretariat PPS untuk dilakukan penilaian kinerja;
b. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: 1) pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan; 2) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan 3) hasil laporan berkala.
"Perekrutannya seperti awal. Saat ini sudah ada beberapa yang telah menyampaikan, masih ada juga yang belum. Tapi hal ini (pembentukan sekretariat PPS) sudah kita sampaikan sejak pelantikan PPS," terangnya.