Soal 800 KK di DTKS, Potensi Dapat Bansos Pendidikan. Begini Alur Mendaftarkan Pelajar Miskin

Selasa 11 Jun 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Tinjau Puing Kebakaran SMKN 05 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Gembung Raya Blank Spot, Warga Merintih Butuh Internet

Tahun ini dinaikkan 80 persen, sehingga yang didapatkan pelajar menengah sebesar Rp 1.800.000. 

Kebijakan tersebut dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beberapa hari lalu. 

Seperti diketahui, alokasi PIP tahun ini pemerintah menggelontorkan total anggaran sebesar Rp 13.447.710.600.000 yang menjadi segmen pembangunan di sektor non infrastruktur. 

Secara nasional kuotanya tahun ini berjumlah 18.594.627 pelajar yang terbagi untuk tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK. 

Pemerintah juga sudah membagi seluruh alokasi anggaran hingga kuota program kepada seluruh provinsi di Indonesia. 

 BACA JUGA:Waduh, Dewan Semprot Mendagri Soal Pj Kada, Siapkan Sanksi Tegas Pj Kada yang Kepincut jadi Kepala Daerah

BACA JUGA:TMMD ke-120 Kodim Bengkulu Utara Wujudkan Mimpi yang Nyaris Sirna

Pemerintah mengonfirmasi telah menyalurkan program bantuan pendidikan ini untuk tingkat pendidikan meliputi SD : 2024-04-30, SMP: 2024-04-30, SMA : 2024-01-15 serta SMK : 2024-01-15. 

Adapun besaran PIP jenjang SD/MI/Paket A indeks bantuannya sebesar Rp 450 ribu per tahun. 

Jenjang SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750 ribu per tahun. 

Sedangkan jenjang SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1,8 juta per tahun. 

Pemerintah juga menerangkan, daerah melalui Kepala Dispendik agar program PIP harus menjadi cermatan sekolah agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran. 

BACA JUGA:Abrasi Pantai, Pemprov Bengkulu Koordinasi Dengan BWSS VII

BACA JUGA:Rakor Nakretrans, Gubernur Rohidin Soroti Angka Pengangguran

Kategori :