Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.
BACA JUGA:Tidak Perlu Langsung Bawak ke Bengkel! Ini Cara Memoles Cat Mobil yang Kusam di Rumah
BACA JUGA:Harus Tahu! Mana Lebih Hemat Bahan Bakar Antara Mobil Matic Atau Mobil Manual?
Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024.
"Penyaluran yang sudah dilakukan pada Mei lalu, jumlahnya 284,8 ton. Terbagi dalam 116,05 Urea dan 168,75 ton NPK," jabarnya, menjelaskan.
Dikatakan Juita, realisasi ini pun turut menjadi pantauan pemerintah pusat secara periodik.
Mencermati kondisi tingkat serapan ini, lebih dari 3 ribu ton pupuk yang telah dialokasikan pemerintah untuk tahun 2024, belum terserap. Angkanya terbagi dalam - 1.359,30 ton Urea dan 1.659,85 ton untuk NPK.
BACA JUGA:Rakerda LPTQ Tetapkan Kabupaten Seluma Tuan Rumah MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVII Tahun 2026
BACA JUGA:Industri Hijau Jadi Standar Pembangunan Berkelanjutan
Soal ini Juita menjelaskan, tingkat serapan akan terus meningkat sejalan dengan proses pengolahan tanah yang sudah massif di lakukan pada lumbung-lumbung pangan di daerah sejalan dengan musim tanam.
"Maka diprekirakan bulan depan sudah menjadi kick of lonjakan serapan. Kami pun mengimbau kepada kios, untuk menyikapi timeline kebutuhan ini," kata Juita.
Diketaui, sejak tanggal 5 Juni lalu hingga 18 Juni nanti, pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka kunci aplikasi usulan penggunaan pupuk subsidi.
Hal ini sejalan dengan aturan Permentan terbaru 2024. Beleid anyar ini, merupakan peraturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Hewan Kurban
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445, Stok BBM dan LPG di Bengkulu Aman
Permentan di atas, sebelumnya mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.