BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Daun Pepaya Dapat Mengobati Asam Lambung
Lantas, bagaimana dengan penegasan soal sektor perkebunan yang kini bisa menggunakan pupuk bersubsidi?
Tak ketinggalan, Mentan Amran pun menjelaskannya lewat ayat 4 yang berbunyi subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: tebu rakyat; kakao dan kopi.
Untuk diketahui, ditegasi juga pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk organik dan pupuk an-organik.
Jenis an-organik terdiri atas 2 jenis yakni Urea; dan nitrogen, phosphat dan kalium (NPK).
Dalam warta sebelumnya, dijelaskan terdapat perubahan skema penyaluran pupuk subsidi mulai tahun ini. Itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tidak Perlu Langsung Bawak ke Bengkel! Ini Cara Memoles Cat Mobil yang Kusam di Rumah
BACA JUGA:Harus Tahu! Mana Lebih Hemat Bahan Bakar Antara Mobil Matic Atau Mobil Manual?
Lewat beleid anyar yang dileges putra dari seorang veteran kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 27 April 1968 itu, kini Rencana Detail Kebutuhan Kelompok atau RDKK online, dievaluasi saban empat bulan.
Artinya, dalam setahunnya, pemerintah akan melakukan evaluasi sebanyak 3 kali, terkait pendistribusian barang bersubsidi tersebut.
Terpantau, sejak kemarin, 5 Juni 2024, pemerintah membuka aplikasi e-RDKK dan akan dilakukan hingga 18 Juni nanti.
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
BACA JUGA:Rakerda LPTQ Tetapkan Kabupaten Seluma Tuan Rumah MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVII Tahun 2026
BACA JUGA:Industri Hijau Jadi Standar Pembangunan Berkelanjutan
Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini.