Ribuan Ton Pupuk Subsidi di Daerah Belum Terserap

Senin 10 Jun 2024 - 11:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Perkebunan menjadi sektor yang menjadi penegasan soal penggunaan pupuk bersubsidi tahun 2024. 

Setidaknya, terdapat 12 penegasan atas regulasi yang diteken Menteri Pertanian atau Mentan, Andi Amran Sulaiman. 

Sektor perkebunan yang mnejadi obyek revisi Permentan ini, salah satunya secara umum diterang pada pembuka pasal. Tepatnya Pasal 1 yang fokus pada penerangan definisi. 

BACA JUGA:Jangan Salah! Pasang Aki Mobil, Mana yang Didahulukan Antara Kabel Positif Atau Negatif. Simak Penjelasanny

BACA JUGA:Jalan Tengah Ada Armada Tambang Melintang, Lintas Lubuk Durian-Arga Makmur Lubang Menganga di Tengah Jalan

Ditegaskan pada Pasal 1 ayat 3, menjelaskan, petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 

Namun pada ayat 1, ditegaskan Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya Pemerintah untuk mendapat kebutuhan subsidi petani dari yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. 

Ditegaskan juga pada ayat 2, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

Obyek perubahan lainnya, diterangkan juga pada Pasal 3 mulai ayat 1 hingga ayat 6. Pada ayat 1 menjelaskan, penggunaan pupuk subsidi bagi petani adalah yang melakukan usaha tani tiga subsektor.

BACA JUGA:MTQ Provinsi Bengkulu Ke XXXVI Ditutup, Bengkulu Utara Raih Juara Umum

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Daun Pepaya Dapat Mengobati Asam Lambung

Pertama adalah sektor tanaman pangan, selanjutnya hortikultura dan/atau perkebunan. Tiga subsektor ini ditegas lewat huruf a hingga c. 

Ditegaskan juga, penggunaanya pun memiliki pembatasan dari sisi jumlah, yakni lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam.

Breakdown penjelasan, digamblang lagi pada ayat 2. Ini terkait Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:  

a. padi; b. jagung ; dan c. kedelai.

Pada ayat 3, menjelaskan, usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana diamksud pada ayat (1) b terdiri atas : cabai, bawang merah dan bawang putih.

Kategori :