Karena IKLH yang didapat sekarang ini, salah satunya merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: DLH Kirim Analis Laboratorium Magang ke Pesisir Selatan
BACA JUGA: DLH Ngaku Belum Terima Laporan Soal Pencemaran Udara
Dimana yang dihitung berdasarkan kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.
Sedangkan dalam melakukan penghitungan IKTL ada empat data utama yang dibutuhkan, yakni pertama data tutupan lahan, kedua data semak atau belukar, ketiga data ruang terbuka hijau kemudian keempat data rehabilitasi hutan dan lahan.
"Dan pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab setidaknya 20 persen terhadap indek kualitas tutupan lahan. Selain pemerintah, perusahaan juga memiliki tanggungjawab yang sama, setidaknya 10 persen," jelasnya. (*)