BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, telah melakukan kajian dan pembahasan terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Selanjutnya hasil kajian dan pembahasan tersebut, segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HWDI Provinsi Bengkulu, Liyama Lestari mengatakan, hasil kajian dan pembahasan disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Jum'at 7 Juni 2024.
"Kajian dan pembahasan yang kita lakukan, sebagai bentuk advokasi agar draf Raperda disabilitas tersebut dapat lebih sempurna," ungkap Liyama, Minggu 02 Juni 2024.
BACA JUGA:Paskibraka 2023 Dibubarkan, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu
BACA JUGA:Pelaksanaan APBD, OPD Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja
Menurut Liyama, berdasarkan kajian yang mereka lakukan, belum mewakili secara keseluruhan kebutuhan dan hak dari para disabilitas di Provinsi Bengkulu.
"Ini terungkap saat kita melakukan kajian dengan mengundang dan diskusi bersama sejumlah pihak. Ternyata masih banyak yang dirasa kurang," kata Liyama.
Seperti, lanjut Liyama, kurangnya dukungan pada perda tersebut, yang ditandai belum optimalnya penegasan pemenuhan hak disabilitas pada fasilitas umum.
"Fasilitas umum milik pemerintah saja masih banyak yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Tentu ini menjadi salah satu masukan kita, demi penyempurnaan Raperda ini," ujar Liyama.
BACA JUGA:Permenperin Dicabut, Pembangkit Listrik Geothermal Dibangun
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diminta Proaktif Usulkan Anggaran Bencana
Sementara Ketua DPP HWDI, Revita Alvi mengatakan, diskusi dan pembahasan yang dilakukan para Disabilitas Provinsi Bengkulu merupakan tindakan dari advokasi.
"Kita bersama teman-teman untuk advokasi ke dewan, sehingga nantinya dapat mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas khususnya di Bengkulu," tutup Revita. (*)