Paskibraka 2023 Dibubarkan, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu
Pembubaran Paskibraka Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023, yang berjumlah sebanyak 54 anggota telah resmi dibubarkan.
Dalam pembubaran Paskibraka tahun 2023 tingkat Provinsi Bengkulu tersebut, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes yang dalam kesempatan ini menyampaikan sejumlah pesan.
Sebagaimana diketahui dengan aturan baru, Paskibraka diberikan kesempatan mengibarkan bendera 2 kali. Diantaranya saat Upacara 17 Agustus tahun berkenaan, dan pada Hari Lahir Pancasil pada tahun berikutnya.
"Baru setelah itu dibubarkan menjadi Purna Paskibraka. Kita pada prinsipnya mengapresiasi atau peran mereka yang menjalankan tugasnya dengan baik," ungkap Isnan.
BACA JUGA:Pelaksanaan APBD, OPD Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja
BACA JUGA:Permenperin Dicabut, Pembangkit Listrik Geothermal Dibangun
Menurut Isnan, pembubaran Paskibraka ini merupakan tonggak awal bagi anak-anak berprestasi, untuk terus meraih prestasi-prestasi terbaik ke depannya.
"Jadi kita pesankan dan kita sarankan dengan anak-anak kita yang berprestasi ini untuk tidak hanya berhenti sebatas ini, karena ini baru awal dari rangkaian perjalanan karier dalam hidup mereka," kata Isnan.
Maka, lanjut Isnan, sebagai Paskibraka, jangan sampai mudah puas dan selalu diasah untuk berprestasi ke depannya, sehingga dapat menjadi kebanggaan.
"Karena bagaimanapun juga, bisa menjadi Paskibraka itu merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Jadi jangan berhenti sampai disini untuk menggapai prestasi," demikian Isnan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diminta Proaktif Usulkan Anggaran Bencana
BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu, Wan Sui Intens Komunikasi Politik
Sebagaimana diketahui, bentuk apresiasi Pemprov Bengkulu terhadap keberhasilan 54 Anggota Paskibraka tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2023, masing-masing anggota Paskibraka diberikan uang saku sebesar Rp 3,8 juta. (*)