Sekretariat PPS, KPU : Kesepakatan PPS bersama Kades/Lurah

Minggu 02 Jun 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Prosesnya sebagai beritkut : a. Sekretariat PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Sekretariat PPS untuk dilakukan penilaian kinerja;  

b. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: 1) pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan;  2) penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu; dan 3) hasil laporan berkala.  

"Perekrutannya seperti awal. Saat ini sudah ada beberapa yang telah menyampaikan, masih ada juga yang belum. Tapi hal ini (pembentukan sekretariat PPS) sudah kita sampaikan sejak pelantikan PPS," terangnya. 

Karena tahapan selanjutnya yang tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU, adalah pelaksanaan pemutahiran data pemilih atau Pantarlih. 

BACA JUGA:453 Anggota PPS Pilkada Mukomuko Dilantik

BACA JUGA:Pelantikan PPS Pilkada 2024, 9 Desa Tanpa Pengganti. Harus Gunakan Mekanisme Khusus Saat PAW

"Nah penyiapan sekratariat PPK hingga PPS, ini salah satunya adalah untuk pelaksanaan tahapan pantarlih," pungkasnya. (*) 

Kategori :