Pembentukan Sekretariat PPS ini, diterang dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Ada Peserta Seleksi PPS Otomatis Lulus, KPU Tak Membantah, Begini Alasannya
BACA JUGA: Sabtu Ini Deadline Perpanjangan Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Diterangkan, Ketentuan Pembentukan Sekretariat PPS yakni a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
b. Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa; c. Pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS diantaranya : a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
BACA JUGA:Ini Daftar 88 Desa Dengan Antusiasme Pendaftar PPS Rendah, Gajinya Padahal Rp 1,5 Juta
BACA JUGA:Berminat jadi PPS Pilkada 2024? Pendaftarannya Resmi Dibuka, Ini Lengkap Persyaratannya
c. Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain;
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan
sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS dengan menggunakan format keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Lantas, bagaimana dengan skema evaluasi? skema ini diterangkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
BACA JUGA:Sah, Tes PPK dan PPS Lewat Seleksi Terbuka, Pelantikan 16 Mei 2024