Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu

Minggu 02 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko

BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Standby di RSUD dan Puskesmas Selama Idul Fitri

Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. 

Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan diamankan di kantor Kejari beberapa bulan lalu   itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat.

Saksi-saksi banyak dimintai keterangan. Termasuk Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang tengah ditangani tersebut. (*)

Kategori :