Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

Sabtu 01 Jun 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname

BACA JUGA:Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Reproduksi Pekerja, Pemerintah Gelar Layanan KB di Tempat Kerja

Informasi ini biasanya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima setiap tahun.

3. Periksa Tagihan PBB dengan Teliti

Sebelum melakukan pembayaran, cek dan pastikan detail tagihan PBB yang ditampilkan sudah benar, termasuk nama pemilik, lokasi objek pajak, dan jumlah yang harus dibayar.

Kesalahan data bisa mengakibatkan pembayaran Anda tidak terverifikasi.

BACA JUGA:Provinsi Tawarkan Kerjasama Pengelolan Laboratorium DLH Mukomuko

BACA JUGA:Tak main-main, daun Binahong secara alami bisa mencerahkan wajah, tak perlu pakai filter lagi

4. Manfaatkan Fitur Pengingat

Beberapa platform pembayaran online menawarkan fitur pengingat atau reminder untuk pembayaran berulang seperti PBB.

Manfaatkan fitur ini untuk mengingatkan UMKM setiap tahunnya sehingga tidak terlambat membayar dan menghindari denda.

5. Pilih Metode Pembayaran yang Tepat

BACA JUGA:Bahaya! Ternyata Kurang Tidur Dapat Mengakibatkan Terkena Penyakit Stroke

BACA JUGA:Soal Ormas Keagamaan Bisa Garap Pertambangan, Jokowi Bakal Teken Perpres Soal Penawaran Wilayah Ijin Usaha Per

Platform pembayaran biasanya menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, atau bahkan pembayaran langsung di minimarket.

Pilih metode yang paling praktis dan nyaman bagi pelaku UMKM.

Kategori :