Pilih Pembayaran Pajak: Dalam menu transaksi, cari dan pilih opsi ‘Pembayaran’, kemudian lanjutkan dengan memilih ‘Pajak’.
BACA JUGA:Harus Tau Sebelum Beli Android TV, 10 Tips Jitu Merawat Android TV Agar Tak Lemot..
Masukkan Detail Pajak: Di sini Sahabat Wirausaha perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB - yang sesuai. NOP ini adalah kode unik yang menunjukkan properti yang dibayarkan.
Konfirmasi Data Tagihan: Setelah memasukkan NOP, informasi detail tagihan akan muncul pada layar termasuk nama pemilik, jumlah pajak, dan rincian lainnya. Periksa informasi tersebut dengan teliti.
Lakukan Pembayaran: Jika semua informasi sudah benar, lanjutkan dengan memilih opsi ‘Bayar’.
Simpan Bukti Pembayaran: Setelah transaksi selesai, ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran. Simpanlah bukti ini sebagai dokumen penting untuk arsip usaha Anda.
BACA JUGA:Provinsi Tawarkan Kerjasama Pengelolan Laboratorium DLH Mukomuko
BACA JUGA:Tak main-main, daun Binahong secara alami bisa mencerahkan wajah, tak perlu pakai filter lagi
Membayar PBB Melalui Mobile banking
Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan Online melalui aplikasi mobile banking sangat cocok bagi pelaku UMKM yang sering menggunakan smartphone dalam bertransaksi.
Hampir semua bank besar di Indonesia seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan BTN menyediakan fasilitas ini. Berikut cara penggunaannya:
Akses Aplikasi Mobile banking: Buka aplikasi mobile banking yang terinstal di smartphone
BACA JUGA:Bahaya! Ternyata Kurang Tidur Dapat Mengakibatkan Terkena Penyakit Stroke
Menuju Menu Pembayaran: Di dalam aplikasi, cari menu ‘Pembayaran’ lalu pilih ‘Pajak’ atau ‘MPN (Masukan Pembayaran Negara)’.