Pelaku UMKM Wajib Tau!! 8 Tips Bayar Pajak secara Online bagi UMKM

Sabtu 01 Jun 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Masukkan Informasi Pajak: Anda akan diminta untuk memilih rekening debet yang akan digunakan, masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak. Periksa kembali kode bayar yang sesuai dengan lokasi properti Anda dari laman resmi pembayaran pajak daerah.

Konfirmasi dan Bayar: Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lanjutkan dengan konfirmasi dan pilih ‘Bayar’.

Simpan Bukti Transaksi: Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi yang muncul setelah pembayaran berhasil. Bukti ini berguna untuk keperluan verifikasi dan pencatatan.

BACA JUGA:Semangat Pancasila, Modal Awal Wujudkan Bengkulu Maju Sejahtera dan Hebat

BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU

Melalui Platform E-commerce (Tokopedia, Traveloka, Shopee) dan Indomaret

Selain melalui website resmi, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB serta toko waralaba Indomaret.

Tips Membayar secara Online

Berikut adalah beberapa tips membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan efisien:

BACA JUGA:Jadi Primadona Ekspor, Ikan Nila Salin Bakal Susul Udang Vaname

BACA JUGA:Upaya Pemerintah Menjaga Kesehatan Reproduksi Pekerja, Pemerintah Gelar Layanan KB di Tempat Kerja

1. Kenali Portal Pembayaran Resmi

Pastikan menggunakan situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau platform pembayaran tepercaya seperti e-commerce dan aplikasi perbankan.

Menggunakan portal resmi membantu menghindari risiko penipuan dan kesalahan dalam transaksi.

2. Siapkan Informasi yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan untuk memiliki Nomor Objek Pajak dan data lain yang mungkin diperlukan.

Kategori :