Dimana dalam undang undang tersebut menyatakan bahwa Kearsipan sebagai urusan pemerintahan wajib di daerah, diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan pada pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan.
Sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jatidiri sebagai memori kolektif bangsa.
BACA JUGA:Aroma Gonjang-Ganjing Partai Jelang Pilkada, Begini Pandangan Pemerhati Kebijakan Publik Unras
"Saya sangat apresiasi kepada semua pihak yang telah berhasil focus dan konsen untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang terbaik di Provinsi Bengkulu.
Penghargaan ini tentunya merupakan dedikasi terbaik dari kalian semua untuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Dan saya berharap di tahun yang akan datang kita dapat meningkatkan pencapaian yang lebih baik,” ungkap Bupati Mian penuh semangat. (*)