"Data atau dokumen yang TMS, tidak termasuk dalam syarat dukungan," jelasnya lagi.
Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan bakal calon kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.
Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.
BACA JUGA:Pelantikan PPS Pilkada 2024, 9 Desa Tanpa Pengganti. Harus Gunakan Mekanisme Khusus Saat PAW
"Verifikasi yang akan dilakukan KPU nantinya, bukan sistem sampel. Tapi seluruh dukungan akan diverifikasi," tegasnya.
Setelah ini, KPU akan melanjutkan tahapan lagi ke pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur partai politik.
Hal ini menjadi penegasan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, PKPU yang dirilis pada 26 Januari 2024 yang menjadi rujukan penyelenggaraan ini, mengatur tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
BACA JUGA:Job PKD Pilkada 2024 Gaji Totalnya Nyaris 7 Juta, Diincar 2 hingga 3 Orang Per Kelurahan/Desa
BACA JUGA:PENGUMUMAN : Ini Calon Panwascam Pilkada 2024 Bengkulu Utara Terpilih
Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)